Logo

  • Alamat : Jl. Dewi Sartika III No.200, RT.1/RW.3, Cawang, Kec. Kramat jati, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13640
  • Telp : (021) 8090282
  • Email : rsbudhiasih@jakarta.go.id
  • Instagram : rsudbudhiasih
  • Twitter : RSUDBudhiAsih
  • Facebook : RSUD Budhi Asih
  • Youtube : Media RSUD Budhi Asih
  • Website : https://rsudbudhiasih.jakarta.go.id

  • Visi

    Rumah Sakit Umum Daerah Berdaya Saing Global

    Misi

  • Memberikan pelayanan Kesehatan yang berfokus pada kebutuhan pasien dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.
  • Menyediakan SDM penuh Hospitality.
  • Menyediakan sarana dan prasarana yang modern dan terintegrasi.
  • Menyelenggarakan pendidikan, penelitian, yang bermutu dan kemitraan yang produktif
  • Perbaikan dan inovasi terus menerus

  • 1. Total Tempat Tidur RSUD BUDHI ASIH

  • 294 Tempat Tidur

  • 2. Jumlah SDM RSUD Budhi Asih
  • 1.039 Pegawai

  • 1. Status Kepemilikan

  • Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

  • 2. Kelas Rumah Sakit
  • Kelas B Pendidikan

  • Struktur Organisasi RSUD Budhi Asih        

    Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 114 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah,

    RSUD Pasar Minggu merupakan RSUD Kelas B, yang mempunyai Tugas dan Fungsi :

    TUGAS :

    RSUD Kelas B mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakanpelayanan rawat map, rawat jalan, dan gawat darurat.

    FUNGSI :

    1. penyusunan bahan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkuptugas dan fungsinya
    2. penyusunan Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran RSUD Kelas B
    3. pelaksanaan Rencana Strategis Dinas sesuai lingkup tugas dan fungsinya
    4. pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran RSUD Kelas B
    5. perumusan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedurRSUD Kelas B
    6. pelaksanaan kebijakan, proses bisnis, standar, dan prosedur RSUD Kelas B
    7. penyelenggaraan pelayanan medik
    8. penyelenggaraan pelayanan penunjang medik
    9. penyelenggaraan pelayanan penunjang non medik
    10. penyelenggaraan pelayanan keperawatan dan kebidanan
    11. penyelenggaraan pelayanan rujukan dan ambulans
    12. penyelenggaraan peningkatan mutu dan keselamatan pasien
    13. penyelenggaraan pelayanan kegawatdaruratan
    14. penyelenggaraan pelayanan kesehatan dan keselamatan kerja
    15. penyelenggaraan kesehatan lingkungan rumah sakit
    16. fasilitasi dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di RSUD Kelas B
    17. fasilitasi dan penyelenggaraan pengembangan penelitian dan pengembangan pelayanan kesehatan
    18. penyelenggaraan pemasaran, kemitraan RSUD Kelas B
    19. pengelolaan dan pengembangan sistem Kelas B
    20. pengelolaan data RSUD Kelas B
    21. pengelolaan administrasi umum, keuangan dan kepegawaian RSUD Kelas B
    22. pengelolaan prasarana dan sarana RSUD Kelas B
    23. pelaksanaan perencanaan, rehab berat/rehab sedang/rehab ringan Gedung RSUD Kelas B sesuai lingkup tugas dan fungsinya
    24. pemberian dukungan pelayanan medik kepada masyarakat dan Perangkat Daerah
    25. pelaksanaan koordinasi pemantauan, evaluasi, pelaporandan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas dan fungsi RSUD Kelas B
    26. pelaksanaan tugas dan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas
    27. kanal