Logo

  1. Prosedur Pelayanan Informasi PPID
  1. Pemohon mengajukan informasi publik ke PPID Rumah Sakit Umum Daerah Budhi Asih dengan mengisi formulir dengan kelengkapan syarat sebagai berikut : KTP Perorangan, KTP Pimpinan Organisasi dan Akta Notaris/SK Organisasi (Lembaga/Organisasi) formulir dapat di akses melalui link berikut : https://forms.gle/pKDwUcf8aYKBPURh7 
  2. Petugas Data & Informasi PPID RSUD Budhi Asih mencatat/meregitrasi dan mengecek kelengkapan berkas permohonan informasi publik.
  3. Jika berkas permohonan informasi lengkap, maka PPID RSUD Budhi Asih akan memproses pemberitahuan tertulis tentang jawaban informasi publik . PPID RSUD Budhi Asih memberikan pemberitahuan tertulis yang merupakan jawaban atas permohonan informasi publik paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan informasi diterima.
  4. Jika berkas tidak lengkap maka PPID RSUD Budhi Asih meminta kelengkapan data kepada pemohon melalui Email pemohon yang telah terdaftar (paling lambat 3 hari kerja)
  5. Jika informasi belum dikuasi/didokumentasikan, maka PPID RSUD Budhi Asih dapat menyampaikan kepada pemohon perihal perpanjangan waktu jawaban informasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak jatuh tempo.
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai.
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi.


  1. Prosedur Pengajuan Keberatan Informasi PPID
  1. Pemohon mengisi formulir keberatan (formulir disediakan PPID RSUD Budhi Asih dengan mengisi langsung atau dapat di akses melalui link berikut : https://forms.gle/ro4nzRsj5digi5fc9
  2. Petugas data dan informasi PPID RSUD Budhi Asih mencatat/meregistrasi dan mengecek kelengkapan berkas keberatan.
  3. Petugas data dan informasi PPID RSUD Budhi Asih menyampaikan pengajuan keberatan informasi kepada atasan Petugas PPID
  4. Atasan Petugas data dan informasi PPID RSUD Budhi Asih menyampaikan tanggapan keberatan PPID RSUD Budhi Asih untuk diteruskan kepada pemohon informasi yang mengajukan kaberatan paling lambat 30 hari sejak diregistrasikan pengajuan keberatan
  5. Jika pemohon informasi puas dengan tanggapan atasan keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
  6. Jika Pemohon Informasi Tidak Puas terhadap tanggapan keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
  • Jika pemohon informasi puas dengan pemberitahuan tertulis/jawaban informasi publik, maka pelayanan informasi publik selesai
  • Jika pemohon informasi tidak puas dengan jawaban informasi publik dan/atau jika permohonan informasi publik tidak ditanggapi, maka pemohon informasi publik berhak mengajukan keberatan informasi


  1. Prosedur Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi
kanal
  1. Prosedur Sengketa Informasi

kanal