Logo

Petugas


Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUD BUDHI ASIH

      Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi atau PPID, berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan Undang Undang No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang transparan, efektif, efesien dan akuntabel. Dengan keberadaan PPID maka masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah, cepat, aktual, dan cara sederhana.

     Sebagai penyedia informasi, RSUD Budhi Asih berkomitmen meningkatkan pengelolaan informasi yang berkualitas serta memberikan pelayanan dan menyediakan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat.